Jumat, 20 November 2009

Rindu Ladang, Perspektif Perubahan Masyarakat Desa Hutan Penulis: Agung Nugraha. Penerbit:Wana Aksara, Tangerang. 2005


Oleh: Bambang Hudayana[1]

Pendahuluan

Buku Rindu ladang karya Agung Nugraha merupakan sebuah karya etnografi yang secara halus menyindir pemerintah, praktisi kehutanan dan teristimewa para pemegang Hak Pengelolaan Hutan (HPH) yang dengan begitu lihainya memperluas ekspansi eksploitasi hutan dengan alasan mengeruk devisa, membuka lapangan pekerjaan dan memajukan masyarakat peladang ke dalam ekonomi uang. Buku Rindu ladang membuktikan bahwa masyarakat peladang sebenarnya bisa hidup mandiri, tetapi berbagai persoalan adaptasi muncul justru ketika harus bersentuhan dengan dunia luar yang menjanjikan kemajuan jaman seperti modernisasi dan komersialisasi ekonomi.

Seperti karya etnografi lainnya, Nugraha membahas tesisnya dengan mendeskripsikan secara holistik berbagai unsur budaya orang Tanjung Paku, Kalimantan Tengah yang terkait dengan adaptasi ekologis seperti pengetahuan, pemukiman, ritual keagamaan, organisasi komunitas dan kepemimpinan. Adapun tesis Nugraha itu mencermati sebab dan dampak munculnya perubahan adaptasi ekologis masyarakat adat dari perladangan ke persawahan, dari sektor pertanian ke sektor non-farm yang dikaitkan dengan meluasnya ekspansi HPH di Tanjung Paku.


Merosotnya ketahanan pangan

Rindu ladang dijadikan kata kunci untuk menyimak kegelisahan kehidupan orang Tanjung Paku pada masa kini ketika mereka terpaksa harus beradaptasi dengan lingkungan alam dan sosial baru yang bertolak belakang dengan kehidupan mereka pada masa silam dengan peradangan sebagai inti dari kebudayaannya. Nugraha menggambarkan bahwa masa lalu orang Tanjung Paku hidup dengan perladangan, dan mode adaptasi ini telah terbukti mempunyai tingkat kearifan yang tinggi. Aktivitas perladangan pun melekat dalam setiap unsur kebudayaan yang terkespresi dalam sistem simbol, pengetahuan, ideologi, institusi-institusi sosial sampai tingkahlaku warganya. Pada masa lalu itu sampai tahun 1970-an, ketika ekonomi bersifat subsisten dan sumberdaya melimpah, orang Tanjung Paku hidup dalam kecukupan; dan organisasi komunitas pun menjamin warganya bisa memperoleh nafkah dan pelayanan sosial sebagaimana tercermin dalam kehidupan di rumah betang dan hukum adat yang menjamin setiap individu bisa memperoleh nafkah dan kesejahteraan bersama.

Kecukupan pangan cerita masa lalu yang selalu diingat oleh kenegerasi tua di Tanjung Paku. Sebelum HPH beroprasi di daerahnya, orang Tanjung Paku bisa swasembada pangan (Hal. 274).. Panenan mereka menumpuk di lumbung yang bisa dicadikan cadangan beras 12 tahun, jauh lebih hebat daripada Bulog atau pemerintah Indonesia yang hanya bisa menyediakan cadangan pangan hanya sekitar enam bulan, dan harus mendatangkan beras impor untuk menjamin keamanan pangan. Akan tetapi kecukupuan pangan itu berganti dengan ancaman kekurangan pangan walaupun banyak generasi muda telah hidup lebih modern dan bergabung dengan pendatang bergantung pada sektor kehutanan.

Kehancuran sistem adaptasi tradisional orang Tanjung Paku merupakan akibat dari desain dan strategi pembangunan rezim Orba yang meminggirkan masyarakat local yang memiliki kearifan budaya yang handal untuk menjamin mereka bisa hidup sejahtera dengan lingkungan alam dan organisasi komunitasnya. Pertama-tama, dengan UU No 5/1979 Orba memaksakan pemerintahan desa ala Jawa ke dalam komunitas adat yang secara tradisional telah memiliki lembaga pemerinatahan asli yang otonom (self governing community). Akibatnya, pemerintahan adat merosot statusnya sebagai institusi informal yang mengurusi masalah-masalah yang bersifat ritual keagamaan. Banyak masalah sosial yang tidak lagi bisa dipecahkan di dalam komunitas dengan menggunakan institusi pemerintahan desa karena tidak memiliki kapasitas dan legitimate, sedangkan lembaga adat yang ada tidak dapat berfungi dengan baik karena hilangnya atau brkurangnya otoritas yang dimilikinya.

Kedua: modernisasi menawarkan gaya hidup baru yang menjauhkan gaya hidup lama yang berpusat pada pergaulan sosial di rumah betang dengan berbagai ritual keagamaan dan kesetiakawanan sosial. Sementara itu, solidaritas sosial pun retak sejak meluasnya rumah tunggal yang memisahkan penduduk dari ikatan sosial di rumah betang, Nilai-nilai budaya dan berbagai adat yang mengukuhkan identitas dan ikatan sosial serta kecintaan kepada ladang luntur sejak masyarakat terbawa arus modrnisasi dan memasuki sektor pekerjaan non-farm yang diintroduksi oleh pemerintah dan swasta.

Ketiga: sejalan dengan orientasi pembangunannya yang mengejar pertumbuhan dan mengutamakan penguatan sektor ekonomi kapitalis, maka beroperasi lah eksploitasi sumberdaya hutan oleh perusahaan besar di bidang kehutanan. Akibatnya, warga didorong untuk memasuki sektor kehutanan yang mengancam kelestarian lingkungannya.

Keempat: Pemerintah dengan menekankan pembangunan pertanian sawah sebagai model ideal bagi teruwudnya swasembada pangan dan kesejahateraan petani. Program pemerintah itu bergayung dengan community development (CD) HPH yang memfasilitasi pembangunan persawahan. Penduduk pun tergiur ketika mereka menghadapi masalah kelangkaan tanah dan pencitraan yang superior sawah terhadap ladang. Namun fakta menunjukkan bahwa usaha sawah padi di Tanjung Paku menggeser total perladangan, dan popularitas sawah padi merosot tajam karena besarnya ancaman ekologis.

Ketajaman Nugraha di dalam mengkritisi kegagalan Orba tidak dapat dipungkiri ketika menganalisis perkembangan sawah padi di Tanjung Paku. Ia mengungkapkan ketidakcocokan ekologi sawah di dalam ekosistem masyarakat Tanjung Paku dengan mencermati berbagai resiko ekologis seperti ancaman hama, dan merosotnya diversitas tanaman, ketahanan pangan, meningkatnya ketergantungan terhadap pasar. Pembangunan sawah padi itu dimulai tahun 1991, dan pada awalnya sawah menjadi salah satu alternatif bagi penduduk untuk menjamin kebutuhan pangannya di tengah merosotnya produksi padi ladang. Namun demikian, pada babak akhir, sawah bukan lagi sebuah harapan melainkan menjadi sebuah bencana yang serius ketika sawah tidal kagi populer bagi pe ekosistem sawah padi yang rentan terhadap hama justru menulari ke ladang padi dan bencana serangan hama kian meningkat pada masa kini (Hal. 274).

Kini tetap terbukti bahwa dibandingkan dengan sawah, ladang tetap menyumbang produksi beras terbesar di Tanjung Paku. Ini membuktikan bahwa ladang lebih diminati penduduknya, dan petani sawah pun mengeluhkan tentang beban berat yang harus dipikul ketika subsisdi dari pihak HPH dicabut (Hal. 278). Ironisnya pembangunan sawah di Tanjung Paku itu dimaknai oleh para pejabat pemerintah sebagai keberhasilan dan menjadikan sebagai sebuah desa percontohan (Hal. 286).

Masa depan orang Tanjung Paku akhirnya ditangkap oleh Nugroho sebagai sebuah kerinduan akan masa lalu. Akan tetapi Nugraha merumuskan solusinya dengan mempromosikan apa yang disebut rasionalitas perladangan. Sebelum sampai ke tahap rasionalisasi itu, paradigma pembangunan kehutanan pun harus diubah lebih dahulu yaitu: yang semula berbasis pada dominasi negara ke berbasis mayarakat. Dalam kacamata Nugraha, pembangunan kehutanan tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem pengelolaan hutan yang adil, demokratis dan berlanjutan berdasarkan partisipasi masyarakat secara keseluruhan (Hal. 294). Gagasan itu diwujudkan dengan langkah yaitu: merevitalisasi institusi lokal, dan demokratisasi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan dengan menghargai relativitas budaya, perencanaan dari bawah, pelibatan dan pemberdayaaan masyarakat.


Agenda ke depan

Gagasan Nugraha itu kiranya sejalan dengan semangat reformasi yang didengungkan oleh para aktivis. Bahkan para aktivis telah menjadi pelari terdepan di dalam melakukan pemberdayaan masyarakat adat, tidak terkecuali mengadvokasi kembalinya pemerintahan adat beserta otonominya. Akan tetapi, untuk mewujudkannya bukan pekerjaan yang mudah dan hasilnya sering tidak bisa optimal. Sumber masalah yang sering muncul justru terletak pada Salah satu sumber masalah adalah marginalisasi yang telah berakar dalam masyarakat adat telah membuat mereka tidak berdaya untuk memanfaatkan arus demokrasi, desentralisasi dan otonomi masyarakat. Kini demokrasi telah dibajak oleh elite politik dan bisnesmen untuk memperkukuh kekuasaannya, dan tidak mustahil bahwa para aktivis adat dan dan warga masyarakatnya justru bergantung hidupnya dari para penjarah dan pengusaha HPH dan PIR yang ada di sekitarnya. Saya setuju dengan gagasan Nugraha di atas, tetapi perlu dilakukan policy reform yang mendorong reformasi agraria guna menjamin hak-hak tradisional masyarakat adat dalam mengelola sumberdaya alam di wilayahnya. Tidak terkecuali juga perlu dilakukan policy reform yang menjamin eksistensi pemerintahan adat. Selama tidak ada perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagaimana yang diusung oleh ILO, UN dan aktivis adat sedunia tidak terkecuali AMAN dan IRE. Praktik yang sering muncul justru gagasan yang mirip Nugraha itu diterjemahkan secara dangkal oleh pemerintah dan pengusaha dengan mengetengahkan program-program dengan label ”pemberdayaan” tanpa menghilangkan sumber penyebab awal dan mendasar yang menimbulkan marginalisasi, yaitu hilangnya kekuasaan politik msyarakat adat di wilayahnya.

Rasionalisasi perladangan sebagai jawaban bagi masa depan orang Tanjung Paku dibangun dengan lima pilar yaitu: tinggalkan budaya tanam tinggal, kehutanan kerakyatan, perkebunan rakyat, revitalisasi kelembagaan dan akses pasar (Hal 331). Kelima pilar itu dirumuskan dalam konteks masyarakat yang terbuka dari arus globalisasi dan dalam kerangka mewujudkan kelestarian hutan (Hal. 353). Rumusan lima pilar pengembangan itu sungguh masuk akal. Program IRE untuk pemberdayaan masyaralat adat di lima provinsi tiga tahun yang lalu sejalan dengan ke lima pilar pengembangan tersebut. Akan tetapi program aksi IRE itu belum berbuah banyak karena sekali lagi kuncinya terletak pada kuatnya kontrol pemerintah, masyarakat politik dan pasar terhadap komunitas adat yang terus memarginalisasi mereka. Perjuangan masyarakat adat melalui penguatan modal sosial hanya akan berbuah jika masyarakat adat berdaya secara politis sehingga bisa posisinya sebanding dengan stakeholder yang berkepentingan dengan sumberdaya alam yang ada di lingkungannya. Agenda globalisasi yang memperluas pasar ke seluruh penjuru dunia akan menjadi ancaman serius bagi masyarakat adat karena dipastikan akan mengontrol sumberdaya alam secara sistematis melalui privatisasi atas tanah ulayat dan perluasan agirbisnis yang menempatkan penduduk lokal sebagai buruh tani. Kalau negara telah ditaklukkan oleh rezim globalisasi, maka jawabannya bukan sekedar romantisme sebagai sebuah bentuk kekalahan, dan rasionalisasi sebagai sebuah bentuk penyesuaian terhadap penaklukan, tetapi jawaban yang tepat adalah resistensi dan gerakan sosial menuju penguatan ekonomi kerakyatan dan gerakan ini akan berbuah kalau bahu membahu dengan petani di seluruh nusantara dan dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar